Senin, 11/11/2019 19:58 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Yaqut Cholil Quomas (Gus Yaqut) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti peraturan diatasnya yakni Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.
"Kita ikutin undang-undangnya saja. Jadi gini ya, KPU itu tidak dalam konteks membuat norma baru, dia hanya melaksanakan undang-undang," kata Gus Yaqut di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Menurut Gus Yaqut, KPU dalam membuat peraturan, tidak boleh bertentangan dengan undang - undang, karena Undang-undang kedudukannya lebih tinggi ketimbang PKPU.
"Iya dong turunannya (PKPU turunan dari Undang - undang), (jadi) Bukan membuat norma baru (yang bertentangan)," ujar dia.
Komisi II Kaji Wacana Sistem E-Voting untuk Pemilih Luar Negeri
Komisi II DPR Desak Pemerintah Percepat Penyaluran Kurang Bayar DBH
Deddy Sitorus Klarifikasi Tudingan Soal Wartawan Gerombolan Sirkus
"Ya harusnya begitu (membolehkan Napi ikut Pilkada), kalau mengikuti undang-undang," tambah Yaqut.
Diketahui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 bakal direvisi, salah satu aturan yang berpolemik yakni berkaitan dengan larangan narapidana koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Padahal, dalam UU Pilkada, Mantan Napi termasuk Napi koruptor diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, namun yang bersangkutan harus mengumumkan di depan publik bahwa dia merupakan mantan narapidana.