Dewi Tanjung Diperiksa Polisi Soal Laporannya ke Novel Baswedan

Senin, 11/11/2019 18:23 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini Senin (11/11/2019) memeriksa Dewi Tanjung terkait laporannya kepada Penyidik KPK, Novel Baswedan.

“Setelah kita mendapatkan laporan, kita akan klarifikasi laporan itu. Untuk laporan Ibu Dewi Tanjung hari ini agendanya mengklarifikasi yang bersangkutan ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Kombes Argo juga menyebut, penyidik dit reskrimsus akan memeriksa Dewi Tanjung terkait laporan, bukti-bukti dan saksi -saksi pada laporan tersebut.

"Nanti kita penyidik akan menanyakan disana yang dilaporkan, apa, kan gitu. Terus kemudian yang jadi masalah apa, barbuknya apa dan saksi siapa aja," ungkap Argo.

Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan dengan Pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

Pelapor dalam hal ini Dewi Tanjung sendiri dan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

TERKINI
Studi Ungkap Semua Hewan Punya "Irama Universal" dalam Berkomunikasi PTPN Group Perkuat Optimasi Aset Kejar ROA 7,6 Persen di 2029 MAKI Desak Kejagung Bongkar Korupsi Lainnya oleh Hery Susanto Mendes Yandri Tinjau Pameran Potensi Desa di Puncak HUT ke-68 Lombok Barat