Jum'at, 01/11/2019 23:21 WIB
Beijing, Jurnas.com - Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengizinkan China mengenakan tarif atas barang-barang Amerika Serikat (AS) senilai hingga US$3,6 miliar, menyusul kegagalan pemerintah AS mematuhi peraturan anti-dumping produk-produk China.
Langkah ini memberi China pembayaran pertama di WTO, sementara terlibat dalam perselisihan besar dengan AS yang berujung pada pengenaan tarif barang ratusan miliar dolar.
Pengumuman dari arbiter WTO berpusat pada sebuah kasus sebelum kebuntuan perdagangan saat ini, yakni pengaduan pengusaha China enam tahun lalu yang menuntut ganti rugi sebesar US$7 miliar sebagai pembalasan.
Keputusan itu berarti China dapat mengenakan tarif lebih tinggi terhadap AS dari pada tarif saat ini yang diizinkan berdasarkan aturan WTO.
Genjot Penjualan di China, Toyota Gandeng Tencent
Toyota Kenalkan Dua Varian Mobil Listrik untuk Pasar China
31 Perusahaan China Jalin Kemitraan dengan 77 Kampus Vokasi
Dikutip dari Associated Press pada Jumat (1/11), Beijing juga akan diberikan kelonggaran untuk produk dan sektor AS yang ingin ditargetkan.
Sebagian dari putusan WTO pada Mei 2017 mendukung China dalam kasusnya terhadap sekitar 40 putusan anti-dumping AS, yang melibatkan batas perdagangan produk-produk China yang menurut Amerika Serikat dijual di bawah nilai pasar.
Namun, arbiter WTO menyetujui penghargaan tersebut dengan mendasarkannya pada 25 produk China, termasuk berlian sawblades, furnitur, udang, panel surya, ban otomotif dan serangkaian produk baja, yang dipengaruhi oleh langkah-langkah anti-dumping AS.
Keyword : Perang Dagang Amerika Serikat China WTO