Kamis, 31/10/2019 16:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI siap mengakomodir keinginan pemerintah terkait dengan Pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupatan Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Untuk itu, Baleg siap duduk bersama dengan pemerintah guna membahas aturan hukum atau undang - undang tentang Pemindahan Ibu Kota Negara.
"Sekarang ini kami (Baleg) lagi berkonsultasi, untuk merencanakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan beberapa kementerian yang ada supaya nanti apa yang menjadi arahan presiden itu (Seperti Pemindahaan Ibu kota), apakah memang bisa untuk kita wujudkan ditahun ini atau belum," kata Supratman Agtas di Ruang Rapat Baleg, Nusantara 1, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
"Oleh karena itu penting sekali untuk kita mengundang stake holder, termasuk monkopolhukam, menkumham menkeu, bapenas dan lainnya seperti apa perencanaannya. Termasuk dalam rangka untuk mendukung pemindahan ibu kota. Karena pemindahan ibukota kan butuh rancangan undang-undang," tambah Supratman Agtas.
Menkum: 76 Ribu Posbankum Terbentuk di Indonesia Demi Pemerataan Keadilan
KUHP Baru, Menkum Sebut Kaji Komunisme atau Paham Lain Tak Dipidana
KUHAP Baru, Pemerintah Pertimbangkan Buat Aturan Polisi Pakai Bodycam
Untuk diketahui, sebelumnya, Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan bahwa pemerintah bakal menyerahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pemindahan ibu kota ke DPR pada akhir 2019.