Baleg Siap Bahas Rancangan UU Ibu Kota Baru Bareng Pemerintah

Kamis, 31/10/2019 16:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI siap mengakomodir keinginan pemerintah terkait dengan Pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupatan Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Untuk itu, Baleg siap duduk bersama dengan pemerintah guna membahas aturan hukum atau undang - undang tentang Pemindahan Ibu Kota Negara.

"Sekarang ini kami (Baleg) lagi berkonsultasi, untuk merencanakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan beberapa kementerian yang ada supaya nanti apa yang menjadi arahan presiden itu (Seperti Pemindahaan Ibu kota), apakah memang bisa untuk kita wujudkan ditahun ini atau belum," kata Supratman Agtas di Ruang Rapat Baleg, Nusantara 1, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

"Oleh karena itu penting sekali untuk kita mengundang stake holder, termasuk monkopolhukam, menkumham menkeu, bapenas dan lainnya seperti apa perencanaannya. Termasuk dalam rangka untuk mendukung pemindahan ibu kota. Karena pemindahan ibukota kan butuh rancangan undang-undang," tambah Supratman Agtas.

Untuk diketahui, sebelumnya, Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan bahwa pemerintah bakal menyerahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pemindahan ibu kota ke DPR pada akhir 2019.

TERKINI
Armada Bantan Gaza Kembali Berlayar Usai Dicegat Israel Takziah ke Desa Petir Dramaga, Tommy Kurniawan Diserbu Warga Hantavirus, Arzeti Bilbina: Tetap Waspada, Bukan Pandemi Baru Trump Ungkap Kesabarannya terhadap Iran Mulai Habis Usai Temui Xi Jinping