Penyandang Dana 700 Ribu Untuk Gagalkan Pelantikan Presiden Ditangkap

Kamis, 24/10/2019 14:30 WIB

Jakarta,Jurnas.com- – Dari 6 tersangka yang ingin menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, penyidik Polda Metro Jaya  terus melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi kembali menangkap satu orang bernama Suci Rahayu alias Ayu. Ayu diduga berperan dengan mendanai rencana penggagalan tersebut.

"Iya betul, Suci Rahayu alias Ayu," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2019).

Tersangka Ayu diciduk di kediamannya di Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (21/10). Saat ini yang bersangkutan tengah diperiksa di Polda Metro Jaya.

Suyudi mengatakan, tersangka Ayu terdaftar dalam grup chat internet WhatsApp yang di buat oleh tersangka Samsul Huda alias SH.

"Yang bersangkutan memberikan dana kepada tersangka Samsul Huda Rp 700 Ribu untuk membeli perlengkapan katapel, peluru katapel, dan bom hidrogen untuk menyerang polisi," jelasnya.

TERKINI
Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia, Mengapa Diperingati Setiap 3 Mei? Sebelum Meletus, Gunung Ini Beri Sinyal Panas, Pola Peringatan Baru 3 Mei 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini Menag Apresiasi Peran Guru Ngaji, Kemenag Siapkan Beasiswa PJJ Keagamaan