Selasa, 22/10/2019 18:18 WIB
Jakarta, Jurnas.com - DPR menyetujui pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Hal itu berdasarkan surat Presiden Jokowi yang meminta persetujuan DPR untuk pemberhentian Tito Karnavian.
Puan menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh presiden dengan persetujuan DPR. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa, ayat 1, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
"Ayat 2, usul pengangkatan Kapolri dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR beserta alasannya," kata Puan, dalam rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/10).
Lalu, Puan membacakan alasan pengunduran diri Tito, yakni akan mengemban tugas baru di pemerintahan. "Adapun alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya," jelas Puan.
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
Selanjutnya, Puan mempertanyakan kepada seluruh anggota dewan terkait persetujuan pemberhentian Tito Karnavian sebagai Kapolri.
"Untuk itu, kami mohon persetujuan Dewan, apakah dapat disetujui?" tanya Puan. "Setuju," jawab anggota Dewan yang hadir.
Keyword : Warta DPRPimpinan DPRPuan Maharani