Kamis, 17/10/2019 16:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Meski Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berlaku, institusi pemebrantasan korupsi itu tetap masih bisa melakukan penyadapan tanpa dewan pengawas (Dewas).
Mantan Pansus UU KPK, Arsul Sani mengatakan, KPK masih diperbolehkan menyadap sesuai dengan UU sebelumnya, selama Dewas belum terbentuk. Sebab, dalam UU KPK yang baru menyebut mengizinkan KPK melakukan penyadapan meski Dewas belum terbentuk.
"Dalam Pasal 69 D UU perubahan kedua UU KPK, secara tegas telah menyatakan bahwa dalam hal Dewas belum dibentuk, maka pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang sudah ada itu dilaksanakan bedasarkan ketentuan yang berlaku sebelum UU ini diberlakukan," jelas Arsul, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/10).
"KPK boleh melakukan penyadapan, berdasarkan ketentuan dan SOP yang berlaku di internal KPK. Setelah nyadap ditemukan dan OTT, diperbolehkan saja," tegas Sekjen PPP itu.
Komisi III Sentil Hotman Paris: Tangkap Jaksa Tak Perlu Izin Presiden
Sahroni Dukung PPATK Awasi Transaksi Hakim: Demi Peradilan Bebas Intervensi
Komisi III Desak Polda NTB Ambil Alih Kasus Kekerasan di Ponpes
Berikut ini bunyi Pasal 69 D dalam UU KPK:
Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah.