Senin, 07/10/2019 16:43 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Dirut PLN Sofyan Basir dituntut hukuman penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto menyebut, Sofyan terbukti terlibat praktik suap dalam pengurusan proyek PLTU Riau-1.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata Jaksa Wawan, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10).
Dalam surat dakwaan, Sofyan disebut membantu memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Sofyan juga disebut jaksa, melakukan pemufakatan jahat.
Dirut PLN Beri Ucapan Ultah untuk Gus Muhaimin
KPK Periksa Eks Dirut PLN dan Pertagas Terkait Korupsi LNG Pertamina
Anggota DPR Sampaikan Harapan ke Darmawan Prasodjo Dirut PLN
Pemufakatan jahat dimaksud yakni lantaran Sofyan bantu. Eni mendapatkan suap dari Kotjo, Bos Blackgold Natural, mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Jaksa KPK juga mendakwa Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan jajaran PT PLN agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan bahkan terkuak di dalam persidangan Eni dan Kotjo telah menambrak sejumlah aturan demi memuluskan Kotjo.
Keyword : Suap PLTU RiauDirut PLNSofyan Basir