Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 07/10/2019 16:43 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Dirut PLN Sofyan Basir dituntut hukuman penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto menyebut, Sofyan terbukti terlibat praktik suap dalam pengurusan proyek PLTU Riau-1.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata Jaksa Wawan, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10).

Dalam surat dakwaan, Sofyan disebut membantu memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Sofyan juga disebut jaksa, melakukan pemufakatan jahat.

Pemufakatan jahat dimaksud yakni lantaran Sofyan bantu. Eni mendapatkan suap dari Kotjo, Bos Blackgold Natural,  mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Jaksa KPK juga mendakwa Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan jajaran PT PLN agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan bahkan terkuak di dalam persidangan Eni dan Kotjo telah menambrak sejumlah aturan demi memuluskan Kotjo.

TERKINI
Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari Kolabs di Lagu `Florida!!!`, Florence Welch Puji Taylor Swift Membumi di Tengah Ketenarannya Begini Reaksi Charlie Puth Disebut Taylor Swift di Album The Tortured Poets Department Megan Fox dan Machine Gun Kelly Kembali Mesra setelah Putus Tunangan