Senin, 07/10/2019 12:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR Periode 2019-2024 mengatakan bahwa kursi alat kelengkapan dewan (AKD) akan disesuaikan dengan perolehan suara di Pemilu 2019 lalu.
Kendati demikian, Puan tetap berharap agar alat kelengkapan dewan (AKD) bisa ditentukan dengan mengedepankan musyawarah mufakat.
"Sesuai dengan UU MD3 kan memang semua itu akan proporsional sesuai dengan perolehan kursi atau suara saat pemilu. Namun saya berharap bahwa semua proses ini tetap saja akan kita lakukan secara musyawarah mufakat," kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (07/10/2019).
Untuk diketahui, DPR periode 2019-2024 akan menggelar rapat untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD). AKD DPR terdiri atas para pimpinan komisi dan pimpinan badan. Pimpinan AKD meliputi 11 pimpinan komisi yang terdiri atas satu ketua dan 4 wakil ketua, Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Badan Anggaran (Banggar), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Badan Legislasi (Baleg), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).
Komisi III Dukung Pembangunan Lapas di Babel: Solusi Overkapasitas Selain Restorative Justice
Legislator Apresiasi Penerimaan Negara di Jawa Timur Melebihi Rata-rata
Anggota DPR: Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Tambah Beban Ekonomi Rakyat
Sebelum menentukan pimpinan, Puan mengatakan, pimpinan DPR akan melakukan rapat konsultasi bersama. Setelah itu, rapat akan diteruskan bersama pimpinan fraksi untuk penentuan AKD.
"Berapa jumlah anggota setiap fraksi, berapa komisi yang akan ditentukan. Kemudian setiap fraksi akan mendapatkan berapa pimpinan atau anggota yang akan masuk ke dalam setiap komisi," ujar dia.
Pada kesempatan itu, Puan menginginkan, agar penentuan AKD DPR Periode 2019-2024 tak seperti periode 2014 - 2019. Dimana saat itu, kursi pimpinan DPR hingga AKD dikuasai partai politik koalisi suara mayoritas, yaitu Koalisi Merah Putih.
"Itu menjadi luka sejarah bahwa proses demokrasi yang sudah kita lakukan melalui proses pemilu kemudian menjadi berantakan," kata dia.