Kamis, 26/09/2019 16:18 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Paripurna DPR resmi mengesahkan RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara menjadi Undang-Undang (UU). RUU PSDN itu mengatur tentang bela negara.
Sebelum disahkan menjadi UU, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir apakah RUU itu dapat disetujui menjadi UU.
"Apakah pembicaraan tingkat II, pengambilan keputusan tentang RUU PSDN untuk Pertahanan Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Agus, saat memimpin rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (26/9).
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat Paripurna.
DPR Mulai Serap Masukan Partai Nonparlemen Soal RUU Pemilu di Masa Reses
Revisi UU Adminduk Jadikan NIK sebagai Identitas Tunggal Nasional
Komisi II DPR Siapkan Safari Politik Demi Pertajam Revisi UU Pemilu
Selanjutnya, Agus mengetuk palu sidang tanda pengesahan RUU PSDN untuk Pertahanan Negara menjadi UU.
Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudy, dengan pengesahan RUU PSDN program bela negara telah memiliki payung hukum.
"Kami sangat mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas segala perhatian dan dukungan dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU ini," kata Ryamizard, saat menghadiri rapat paripurna.
Keyword : Paripurna DPR Revisi UU Bela Negara