Kamis, 26/09/2019 10:31 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Usai aksi unjur rasa mahasiswa, Selasa (24/9), dikabarkan masih ada puluhan mahasiswa yang belum jelas kabarnya. Jumlah laporan kehilangan ini berpotensi bertambah sebab data tersebut masih terus diverifikasi.
Hal itu dikemukakan Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi (AMUK). "Setelah memverifikasi, tim pengacara AMUK akan memberikan bantuan hukum ke para mahasiswa," kata Arif anggota AMUK yang juga Direktur LBH Jakarta Arif Maulana.
Menurutnya, semua mahasiswa yang ditangkap di kantor kepolisian memiliki hak atas bantuan hukum dan tidak boleh ada penyiksaan. "Bahkan tidak boleh ada penghalangan bantuan hukum yang mestinya diperoleh kawan mahasiswa," ujarnya.
Arif mengemukakan, kurang lebih ada 50-an yang mengadu hanya semalam saja. Ada yang informasikan temannya ditangkap dan belum kembali. ada yang hanya mengatakan temannya belum kembali.
KPK Panggil Eks Wadirut BRI Catur Budi Harto Terkait Korupsi EDC
KPK Panggil GM Telkomsel Terkait Korupsi EDC Bank BRI
KPK Panggil Kepala Devisi Keuangan BRI Terkait Korupsi EDC
Karena kondisi itulah, aliansi yang terdiri atas pelbagai lembaga bantuan hukum tersebut memutuskan membuka posko pengaduan mulai hari ini. Dan laporan atau aduan yang masuk bakal dicek ulang ke sejumlah lembaga seperti rumah sakit hingga kepolisian.
Data sementara yang diterima, mahasiswa yang ditangkap berasal dari Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Kristen Indonesia (UKI), Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB), Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Universitas Yarsi, dan Institut Kesenian Jakarta.