Selasa, 24/09/2019 12:17 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Paripurna DPR terpaksa diskors. Hal itu untuk melakukan forum lobi antara pimpinan fraksi dan Komisi dengan pemerintah terkait pengesahan RUU Pemasyarakatan.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan, pimpinan DPR menerima surat dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) perihal penundaan pengesahan Undang-Undang (UU) tentang RUU Pemasyarakatan.
"Pimpinan DPR telah menerima surat dari Menkumham perihal penundaan pengesahan UU RKUHP," kata Fahri, saat memimpin rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (24/9).
Menyikapi hal itu, Fahri meminta persetujuan anggota dewan yang hadir dalam ruang sidang Paripurna untuk dilakukan lobi-lobi sebelum mendengar laporan dari Komisi III DPR.
Sahroni Apresiasi Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Negara
Komisi III Apresiasi Polri Berantas Jaringan Judol Internasional
Komisi III: Tidak Ada yang Kebal Hukum Kasus Konten Rasis
"Kami mengusulkan diadakan lobi-lobi, untuk melakukan agenda kita selanjutnya, apakah setuju," tanya Fahri.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir dalam ruang rapat Paripurna DPR.
Keyword : RUU Pemasyarakatan Komisi III DPR Paripurna DPR