Jum'at, 20/09/2019 16:28 WIB
Surabaya, Jurnas.com- Polisi telah resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada tersangka terkait provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. DPO itu adalah Veronica Koman. Status tersebut diungkapkan usai Veronica tak mengindahkan panggilan kedua penyidik Polda Jawa Timur.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyebut, pihaknya telah meminta surat untuk mengeluarkan red notice.
Marinus Gea Desak Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih di Papua
Legislator PKS: Jangan Libatkan Warga Sipil Demi Kepentingan Kelompok
DPR Dorong Perluasan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Adat Papua
Keyword : Luki Hermawan Veronica Papua