KPK Garap Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng

Kamis, 19/09/2019 12:18 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng terkait kasus suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) pada Kementerian ESDM.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Juru Bicara KPK Febri Dianysah, saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).

Pemeriksaan Ketua Komisi XI DPR itu merupakan kali ketiga setelah ditetapkan sebagai tersangka. KPK telah mengeluarkan larangan berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam kasus ini, Samin diduga memberikan uang Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin. Samin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TERKINI
Menelusuri Jejak Kejayaan Kereta Kota Jakarta dari Masa ke Masa Kemenkes Usut Tuntas Dugaan Intimidasi Berujung Kematian Tragis Dokter Icha Makna Prosesi Adat Lampung Injak Kepala Kerbau oleh Jokowi Di Hadapan Guru Besar, Fadli Zon Dorong Hilirisasi Kebudayaan