Pimpinan KPK Basaria Tunduk Pada UU KPK Baru

Selasa, 17/09/2019 18:48 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang baru disahkan DPR bersama pemerintah.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya akan patuh dan tunduk terhadap UU tersebut. "Kalau sudah disahkan kita ikut," kata Basaria, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (17/9).

Basaria tak mau mengomentari soal poin-poin dalam draft revisi UU yang baru disahkan Paripurna DPR itu. "Kan sudah paripurna," singkatnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU. Sebanyak tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi UU KPK.

Berikut tujuh poin tersebut:

Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen; pembentukan Dewaan Pengawas; pelaksanaan penyadapan; mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

Selanutnya, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; mekanisme penggeledahan dan penyitaan; dan sistem kepegawaian KPK.

TERKINI
Sony Sonjaya Bakal Bongkar Dugaan Keterlibatan Tokoh Besar Dikasus MBG Wamenhaj Minta Layanan Kesehatan Jemaah RI Gelombang Kedua Ditingkatkan Konsumsi Sayuran Ini untuk Bantu Proses Pencernaan 7 hobi yang Disebut Bisa Memperpanjang Umur, Benarkah?