Selasa, 17/09/2019 18:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang baru disahkan DPR bersama pemerintah.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya akan patuh dan tunduk terhadap UU tersebut. "Kalau sudah disahkan kita ikut," kata Basaria, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (17/9).
Basaria tak mau mengomentari soal poin-poin dalam draft revisi UU yang baru disahkan Paripurna DPR itu. "Kan sudah paripurna," singkatnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU. Sebanyak tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi UU KPK.
Ketua KPK Bantah Pimpinan Beda Sikap Soal Tersangka Korupsi Kuota Haji
Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029 Bakal Jalani Program Induksi
Ketua KPK Setyo Budiyanto Bakal Cek Kasus Mandek
Berikut tujuh poin tersebut:
Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen; pembentukan Dewaan Pengawas; pelaksanaan penyadapan; mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.
Selanutnya, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; mekanisme penggeledahan dan penyitaan; dan sistem kepegawaian KPK.
Keyword : Pimpinan KPK Capim KPK Revisi UU KPK