Selasa, 17/09/2019 14:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kasus Meikarta memulai babak baru. Bartholomeus Toto (BT) minggu lalu telah melaporkan Edi Dwi Soesianto (EDS) ke Polrestabes Bandung. Dasar pelaporan adalah fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Edi Dwi Soesianto terhadap Bartholomeus Toto.
Saat dikonfirmasi hal diatas kepada pengacara BT, Supriyadi, SH, MH. Membenarkan terkait laporan tersebut. “Betul kami telah melaporkan Edi Dwi Soesianto terkait keterangan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 UU KUHP, dimana Edi Dwi Soesianto dalam persidangan Tipikor Bandung atas terdakwa Billy Sindoro dkk yang terbuka untuk umum tanggal 14 Januari 2019 sudah memfitnah klien kami,” ungkap Supriyadi melalui pesan yang diterima jurnas.com, baru-baru ini.
Kementerian PKP Akan Gunakan Lahan Meikarta untuk Rumah Subsidi
Menteri Perumahan Maruarar Bahas Pemanfaatan Lahan Meikarta dengan KPK
Supriyadi dan Bahtera yang Berlayar di Usia Senja