Revisi UU KPK Disahkan Dalam Paripurna DPR Hari Ini

Selasa, 17/09/2019 11:19 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Rapat badan Musyawarah (Bamus) menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan dalam rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (17/9).

Pimpinan DPR saat menggelar rapat Bamus secara tertutup, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9) pagi tadi.

Anggota DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, seluruh fraksi sepakat agar RUU KPK disahkan dalam rapat paripurna hari ini.

"Jadi (pengesahan revisi UU KPK)," kata Arsul seusai rapat.

Dijadwalkan, DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan IHPS dan pengambilan keputusan RUU Sumber Daya Air.

Pembahasan RUU KPK sendiri telah melalui raker dengan pemerintah, Senin (16/9). DPR dan pemerintahan sepakat RUU KPK disahkan dalam rapat paripurna.

TERKINI
Raphinha Ingin Bremer Perkuat Lini Belakang Barcelona Dapat Perlindungan, Dua Pesepak Bola Wanita Iran Resmi Menetap di Australia Cedera Kronis, De Ligt Terancam Absen hingga Akhir Musim Kenakan Baju Adat Sasak, Mendes Hadiri HUT ke-68 Lombok Barat