Selasa, 17/09/2019 11:19 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Rapat badan Musyawarah (Bamus) menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan dalam rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (17/9).
Pimpinan DPR saat menggelar rapat Bamus secara tertutup, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9) pagi tadi.
Anggota DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, seluruh fraksi sepakat agar RUU KPK disahkan dalam rapat paripurna hari ini.
"Jadi (pengesahan revisi UU KPK)," kata Arsul seusai rapat.
Bertemu Tersangka Korupsi, Alexander Marwata Dilaporkan ke Polisi
Eks Pimpinan KPK Ramai-ramai Ingatkan Jokowi Soal Moral dan Etika
Ini Hasil Rapat Polda Metro dengan KPK di Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL
Dijadwalkan, DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan IHPS dan pengambilan keputusan RUU Sumber Daya Air.
Pembahasan RUU KPK sendiri telah melalui raker dengan pemerintah, Senin (16/9). DPR dan pemerintahan sepakat RUU KPK disahkan dalam rapat paripurna.
Keyword : Revisi UU KPK Pimpinan KPK Paripurna DPR