UUD 1945 Saja Bisa Diamandemen, Masa UU KPK Tak Boleh?

Sabtu, 14/09/2019 17:25 WIB

Sintang, Jurnas.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat menyatakan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bagian dari strategi untuk melaksanakan komitmen membangun pemerintahan bersih yang antikorupsi.

Djarot pun menyampaikan analogi, UUD 1945 saja bisa diamandemen, masak UU KPK tak boleh. Apalagi tujuan revisi itu adalah untuk perbaikan agar pemberantasan korupsi lebih maksimal.

"UU KPK itu kan bukan kitab suci. UUD 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi kita saja bisa diamandemen. Ini UU KPK sudah 17 tahun, kok ya tak boleh," kata Djarot di sela rakerda DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, di Sintang, Minggu (14/9/2019).

Djarot menilai adanya tekanan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh para staf, komisioner, dan LSM pendukung KPK adalah sesuatu yang biasa. Sebab setiap pro dan kontra akan selalu disertai dengan tekanan-tekanan politik.

"Kok mau direvisi, KPK-nya diperkuat, kok malah ada prokontra? Kan lucu ya. Padahal komitmen kita ya tetap, harus membangun pemerintahan bersih yang anti korupsi," tukasnya.

Ia mengingatkan, KPK itu didirikan saat Indonesia dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri yang merupakan Ketua Umum PDIP. KPK dibentuk sebagai lembaga adhoc dan undang-undangnya sudah berumur 17 tahun.

Kata Djarot, revisi yang ada dilakukan secara terbatas. Sangat mengherankan sekali bila ada kelompok yang memaksa agar UU itu tak boleh disentuh oleh siapapun juga.

"Kalau saya pribadi sih, jangan sampai KPK itu semacam negara baru di dalam negara, tak bisa disentuh. Padahal dia adalah institusi dibentuk negara, anggarannya juga dari pemerintah," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

TERKINI
Ngenes! 5 Pemain Bintang Ini Belum Pernah Juara Piala Dunia Rutin Bersepeda Bisa Kurangi Risiko Kanker dan Stroke, Benarkah? Komisi III: RUU Polri Harus Perjelas Makna Polisi sebagai Alat Negara Alami KDRT, Orang Tua Pegawai BUMN Lapor ke Komnas Perempuan