Jum'at, 13/09/2019 09:27 WIB
Paris, Jurnas.com - Pengadilan di Prancis menghukum putri Raja Salman bin Abdulaziz beberapa bulan penjara karena terlibat kekerasan menggunakan senjata dan terlibat dalam penculikan.
Jaksa penuntut di Paris menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan yang ditangguhkan kepada Hassa bint Salman, 43 tahun, saudara perempuan Pangeran Mahkota Mohammed bin Salman.
Hassa dituding memerintahkan pengawal untuk memukul tukang ledeng, Ashraf Eid, di salah satu hotel mewah di ibukota Prancis pada September 2016.
Hassa, yang diadili secara in absentia, juga diperintahkan oleh pengadilan Paris untuk membayar denda 10.000 euro. Dia tidak pernah muncul di persidangan, yang berlangsung pada bulan Juli, dan sejauh ini membantah melakukan kesalahan.
Polemik Dam Haji Mengemuka, Jemaah Diminta Tak Bingung soal Perbedaan Fatwa
KJRI Jeddah Konfirmasi 19 WNI Diamankan Aparat Saudi Selama Musim Haji 2026
Saudi Tindak Tegas 29 Jemaah Haji Ilegal, Didenda Rp93 Juta
Menurut Eid, putri Raja Salman mengatakan kepada pengawalnya, Rani Saidi, untuk mengikat tangannya, meninju dan menendangnya dan memaksanya untuk mencium kaki sang putri setelah dia menuduhnya memfilmkannya di ponselnya.
Saidi juga dijatuhi hukuman delapan bulan penjara yang ditangguhkan dan membayar denda 5.000 euro.
Eid mengatakan hanya mengambil gambar dari baskom yang rusak di lantai lima blok apartemen mewah milik bangsawan Saudi di Avenue Foch. Ia mengklaim membutuhkan gambar untuk melakukan pekerjaannya memperbaiki baskom.
Hassa marah setelah bayangannya tertangkap di cermin di kamera dan memerintahkan pengawalnya untuk menghajar Eid.
Di masa lalu, royalti Saudi telah menghadapi masalah hukum lainnya di Perancis. Pada 2013, pengadilan Prancis memerintahkan aset Putri Saudi Maha al-Sudairi, istri mantan menteri dalam negeri Pangeran Nayef bin Abdul Aziz, untuk disita karena tidak membayar tagihan di sebuah hotel mewah dengan total hampir enam juta euro.