Selasa, 10/09/2019 12:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menjerat mafia minyak dan gas (Migas). Penyidik KPK akan segera mengumumkan tersangka terkait kasus tersebut siang ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK akan menyampaikan status tersangka mafia Migas dalam konferensi pers, Selasa (10/9). Sayangnya, Febri masih enggan membeberkan dugaan tindak pidana korupsi maupun pihak yang telah menyandang status tersangka.
"Informasi tentang perkara tersebut akan kami sampaikan pada publik siang ini, Selasa 10 September 2019 di Gedung KPK," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Selasa (10/9).
Perkara ini diduga berkaitan dengan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang dibubarkan Presiden Jokowi pada Mei 2015 lalu. Setelah peristiwa itu, KPK mulai menyelidiki fakta-fakta hukum terkait praktik mafia migas hingga meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK
KPK: Kajian Batas 2 Periode Ketum Parpol Hasil Masukan Kader Partai
KPK Sita Safe Deposit Box Milik Tersangka Korupsi Bea Cukai
"Setelah Presiden Jokowi membubarkan Petral pada bulan Mei 2015 sebagai bagian dari perang Pemerintah terhadap Mafia Migas, KPK melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri fakta-fakta hukum praktik mafia di sektor migas. Hingga saat ini KPK telah memulai proses Penyidikan terkait hal tersebut," kata Febri.
Keyword : Kasus KorupsiMafia MigasKPK