Jum'at, 06/09/2019 19:34 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang KPK, Jumat (6/9).
"Surat sudah dikirim," kata Ketua KPK, Agur Rahardjo saat dikonfirmasi.
Dalam surat tersebut, KPK meminta Presiden Jokowi mendengar dan mempertimbangkan pendapat para ahli dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi terkait RUU KPK yang telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
Kata Agus, KPK meminta presiden tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk membahas RUU KPK dengan DPR. "Mohon Presiden tidak mengirimkan Surpres," kata Agus.
Sahroni Desak Polisi Telusuri Pupuk Palsu yang Rugikan Petani Rp3,3T
Komisi III Minta Polda NTB Waspadai Peredaran Vape Narkoba
Komisi III DPR Tinjau Implementasi KUHP dan KUHAP di Bali
Keyword : Revisi UU KPK Komisi III DPR Presiden Jokowi