Soal Revisi UU, KPK Sudah Kirim Surat ke Jokowi

Jum'at, 06/09/2019 19:34 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang KPK, Jumat (6/9).

"Surat sudah dikirim," kata Ketua KPK, Agur Rahardjo saat dikonfirmasi.

Dalam surat tersebut, KPK meminta Presiden Jokowi mendengar dan mempertimbangkan pendapat para ahli dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi terkait RUU KPK yang telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR.

Kata Agus, KPK meminta presiden tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk membahas RUU KPK dengan DPR. "Mohon Presiden tidak mengirimkan Surpres," kata Agus.

TERKINI
Menelusuri Ayat-Ayat Al-Qur`an yang Melarang Perbuatan LGBT 6 Keutamaan Bersedekah di Hari Jumat yang Sayang untuk Dilewatkan Tak Perlu Semprotan Kimia, Gunakan 6 Aroma Ini untuk Mengusir Nyamuk Semester I, Agung Podomoro Land Bukukan Pendapatan Rp3,6 Triliun