Jum'at, 06/09/2019 19:34 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang KPK, Jumat (6/9).
"Surat sudah dikirim," kata Ketua KPK, Agur Rahardjo saat dikonfirmasi.
Dalam surat tersebut, KPK meminta Presiden Jokowi mendengar dan mempertimbangkan pendapat para ahli dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi terkait RUU KPK yang telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
Kata Agus, KPK meminta presiden tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk membahas RUU KPK dengan DPR. "Mohon Presiden tidak mengirimkan Surpres," kata Agus.
Jokowi Ingatkan Jangan Sampai Alkes Tidak Berguna Karena Ketiadaan Dokter
Anggota DPR Geram Aksi Biadab Kekerasan Seksual kepada Siswi SMP di Lampung
Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas Relokasi Warga Gunung Ruang
Keyword : Revisi UU KPK Komisi III DPR Presiden Jokowi