Soal Revisi UU, KPK Sudah Kirim Surat ke Jokowi

Jum'at, 06/09/2019 19:34 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang KPK, Jumat (6/9).

"Surat sudah dikirim," kata Ketua KPK, Agur Rahardjo saat dikonfirmasi.

Dalam surat tersebut, KPK meminta Presiden Jokowi mendengar dan mempertimbangkan pendapat para ahli dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi terkait RUU KPK yang telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR.

Kata Agus, KPK meminta presiden tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk membahas RUU KPK dengan DPR. "Mohon Presiden tidak mengirimkan Surpres," kata Agus.

TERKINI
`Sleeping Beauties: Reawakening Fashion` Jadi Tema Met Gala 2024, Apa Maknanya? Madonna Pecahkan Rekor Gelar Pesta Dansa yang Dihadiri 1,6 Juta Penggemar Sederet Selebriti Gelar Afterparty Met Gala 2024, Usher hingga Beyonce! Kini Bertubuh Langsing, Kelly Osbourne Bantah Pakai Ozempic