Rencana Cabut RUU Ekstradisi, Indeks Saham Hong Kong Melesat

Rabu, 04/09/2019 17:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemeritah Hong Kong akan membatalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi yang telah memicu aksi protes selama tiga bulan terakhir.

"Setelah diguncang gelombang protes bertubi-tubi, pemimpin Hong Kong Carrie Lam Cheng Yuet-ngor akan secara resmi mencabut RUU Ekstradisi pada Rabu sore," tulis South China Morning Post, Rabu (4/9).

Pembatalan RUU Ekstradisi adalah salah satu tuntutan para demonstran, karena RUU tersebut memungkinkan tersangka di Hong Kong diadili di wilayah lain, termasuk China daratan.

Para demonstran tak terima karena menganggap sistem peradilan di China kerap kali bias, terutama jika berkaitan dengan Hong Kong sebagai wilayah otonom yang masih dianggap bagian dari daerah kedaulatan Beijing.

Selain itu, RUU Ekstradisi kemungkinan akan dimanfaatkan pemerintah China untuk menghukum para aktivis prodemokrasi di sana.

Penolakan terhadap RUU tersebut kemudian meluas menjadi tuntutan agar Carrie Lam mundur dari jabatannya sekaligus membebaskan Hong Kong dari China.

Tak lama setelah laporan ini beredar, indeks saham Hong Kong meningkat 3,3 persen. Indeks properti pun melonjak enam persen. (Anadolu)

TERKINI
Eric Cantona Akui Jalani Psikoterapi sejak Usia 20 Tahun Kami Rita Sherpa Pecahkan Rekor Dunia 32 Kali Puncak Everest PM Korsel: Mogok Kerja Samsung Bisa Rugikan Korea 100 Triliun Won Rusia Diserang 500 Drone Ukraina Semalam, Tiga Tewas di Moskow