Rencana Cabut RUU Ekstradisi, Indeks Saham Hong Kong Melesat

Rabu, 04/09/2019 17:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemeritah Hong Kong akan membatalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi yang telah memicu aksi protes selama tiga bulan terakhir.

"Setelah diguncang gelombang protes bertubi-tubi, pemimpin Hong Kong Carrie Lam Cheng Yuet-ngor akan secara resmi mencabut RUU Ekstradisi pada Rabu sore," tulis South China Morning Post, Rabu (4/9).

Pembatalan RUU Ekstradisi adalah salah satu tuntutan para demonstran, karena RUU tersebut memungkinkan tersangka di Hong Kong diadili di wilayah lain, termasuk China daratan.

Para demonstran tak terima karena menganggap sistem peradilan di China kerap kali bias, terutama jika berkaitan dengan Hong Kong sebagai wilayah otonom yang masih dianggap bagian dari daerah kedaulatan Beijing.

Selain itu, RUU Ekstradisi kemungkinan akan dimanfaatkan pemerintah China untuk menghukum para aktivis prodemokrasi di sana.

Penolakan terhadap RUU tersebut kemudian meluas menjadi tuntutan agar Carrie Lam mundur dari jabatannya sekaligus membebaskan Hong Kong dari China.

Tak lama setelah laporan ini beredar, indeks saham Hong Kong meningkat 3,3 persen. Indeks properti pun melonjak enam persen. (Anadolu)

TERKINI
`Sleeping Beauties: Reawakening Fashion` Jadi Tema Met Gala 2024, Apa Maknanya? Madonna Pecahkan Rekor Gelar Pesta Dansa yang Dihadiri 1,6 Juta Penggemar Sederet Selebriti Gelar Afterparty Met Gala 2024, Usher hingga Beyonce! Kini Bertubuh Langsing, Kelly Osbourne Bantah Pakai Ozempic