Polisi Pulangkan Dua Orang Pengibar Bendera Bintang Kejora

Selasa, 03/09/2019 16:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Pihak kepolisian telah memulangkan dua orang, yang sebelumnya di tahan di Mako Brimob terkait pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana, pada Rabu (28/08/2019).

“Jadi enam orang yang ditahan dari delapan orang yang ditangkap. Dua orang dipulangkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).

Argo juga menjelaskan, kedua orang yang dipulangkan yakni Norince Kogoya dan Naliana Wasiangge, tidak terbukti mengibarkan bendera bintang kejora dalam aksi demo tersebut.

“Ya dipulangkan (karena tidak terbukti),” ucap Argo.

Untuk diketahui, ke enam tersangka yang ditahan pihak Polda Metro Jaya yakni, Dona Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Wenebita Wasiangge, dan Ketua Front Rakyat Indonesia West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan keamanan negara.

TERKINI
Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari Kolabs di Lagu `Florida!!!`, Florence Welch Puji Taylor Swift Membumi di Tengah Ketenarannya Begini Reaksi Charlie Puth Disebut Taylor Swift di Album The Tortured Poets Department Megan Fox dan Machine Gun Kelly Kembali Mesra setelah Putus Tunangan