Selasa, 03/09/2019 16:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pihak kepolisian telah memulangkan dua orang, yang sebelumnya di tahan di Mako Brimob terkait pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana, pada Rabu (28/08/2019).
“Jadi enam orang yang ditahan dari delapan orang yang ditangkap. Dua orang dipulangkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).
Argo juga menjelaskan, kedua orang yang dipulangkan yakni Norince Kogoya dan Naliana Wasiangge, tidak terbukti mengibarkan bendera bintang kejora dalam aksi demo tersebut.
“Ya dipulangkan (karena tidak terbukti),” ucap Argo.
Sejak April 2023 Harga Beras di Tingkat Penggilingan hingga Eceran Naik
Mendes PDTT Gandeng BPS Perkuat SDM Desa dalam Pendataan
BPS Sebut KSA Metode Terbaik Hitung Produksi Beras
Untuk diketahui, ke enam tersangka yang ditahan pihak Polda Metro Jaya yakni, Dona Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Wenebita Wasiangge, dan Ketua Front Rakyat Indonesia West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan keamanan negara.
Keyword : Argo Yuwono Bintang Kejora