Malaysia Pelajari Usulan Kenaikan Batas Usia Pensiun

Senin, 02/09/2019 16:50 WIB

Kuala Lumpur, Jurnas.com - Pemerintah Malaysia akan mempelajari usulan menaikkan batas usia pensiun dari 60 tahun menjadi 65 tahun.

Menteri Sumber Daya Manusia M Kulasegaran mengatakan, kebijakan semacam ini sudah dipraktikkan di beberapa negara maju termasuk Singapura.

Dia menyebut, sebelum usulan ini diputuskan. Kementerian SDM Malaysia akan membahas masalah tersebut dengan Kementerian Keuangan.

"Kami telah memberikan pendapat kami, dan telah meneruskan masalah tersebut ke Kementerian Keuangan, termasuk permintaan untuk meningkatkan biaya tunjangan hidup," kata Kulasegaran dilansir dari Bernama, pada Senin (2/9).

Pada Minggu (1/9) kemarin, Kongres Serikat Pekerja Malaysia (MTUC) mendesak pemerintah untuk mengajukan biaya hidup sebesar RM500 atau lebih kepada karyawan sektor swasta, dan meningkatkan usia pensiun wajib hingga 65 tahun dalam proposal APBN 2020.

Ditanya apakah proposal tersebut dapat memengaruhi kesempatan kerja bagi generasi muda, Kulasegaran menyebut usulan kenaikan usia pensiun akan menguntungkan negara di masa depan.

"Negara ini kekurangan tenaga kerja, tidak ada kekurangan kesempatan kerja. Kami menerima banyak pekerja asing karena negara ini tidak memiliki tenaga kerja yang memadai," jelas dia.

Kulasegaran mengatakan para pengangguran di negara itu kebanyakan dari kaum muda, termasuk lulusan baru. Karena itu, dia mendorong kaum muda untuk bergabung dengan program pelatihan teknis dan kejuruan (TVET), yang akan memberi mereka keterampilan yang akan meningkatkan peluang kerja mereka.

TERKINI
10 Ayat Al-Qur`an Tentang Musibah yang Menenangkan Hati Mengapa Orang Saleh Juga Ditimpa Musibah? Hizbullah Ancam Tutup Bandara Imbas Larangan Terbang Pesawat Iran 6 Minuman Herbal Hangat yang Ampuh Redakan Radang Tenggorokan