Senin, 02/09/2019 16:50 WIB
Kuala Lumpur, Jurnas.com - Pemerintah Malaysia akan mempelajari usulan menaikkan batas usia pensiun dari 60 tahun menjadi 65 tahun.
Menteri Sumber Daya Manusia M Kulasegaran mengatakan, kebijakan semacam ini sudah dipraktikkan di beberapa negara maju termasuk Singapura.
Dia menyebut, sebelum usulan ini diputuskan. Kementerian SDM Malaysia akan membahas masalah tersebut dengan Kementerian Keuangan.
"Kami telah memberikan pendapat kami, dan telah meneruskan masalah tersebut ke Kementerian Keuangan, termasuk permintaan untuk meningkatkan biaya tunjangan hidup," kata Kulasegaran dilansir dari Bernama, pada Senin (2/9).
Efek Boikot Produk Israel, KFC Malaysia Tutup Gerainya untuk Sementara
Penyelundupan Sabu dari Malaysia ke Aceh Timur Digagalkan Bareskrim Polri
Malaysia Minta Pencarian MH370 Harus Dilanjutkan
Pada Minggu (1/9) kemarin, Kongres Serikat Pekerja Malaysia (MTUC) mendesak pemerintah untuk mengajukan biaya hidup sebesar RM500 atau lebih kepada karyawan sektor swasta, dan meningkatkan usia pensiun wajib hingga 65 tahun dalam proposal APBN 2020.
Ditanya apakah proposal tersebut dapat memengaruhi kesempatan kerja bagi generasi muda, Kulasegaran menyebut usulan kenaikan usia pensiun akan menguntungkan negara di masa depan.
"Negara ini kekurangan tenaga kerja, tidak ada kekurangan kesempatan kerja. Kami menerima banyak pekerja asing karena negara ini tidak memiliki tenaga kerja yang memadai," jelas dia.
Kulasegaran mengatakan para pengangguran di negara itu kebanyakan dari kaum muda, termasuk lulusan baru. Karena itu, dia mendorong kaum muda untuk bergabung dengan program pelatihan teknis dan kejuruan (TVET), yang akan memberi mereka keterampilan yang akan meningkatkan peluang kerja mereka.
Keyword : Usia Pensiun Malaysia