Selasa, 27/08/2019 17:27 WIB
Jakarta, Jurnas.com - DPR tidak ingin terburu-buru dengan Undang-Undang (UU) pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Penajam dan Kutaikertanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim). Sebab, DPR tidak ingin disalahkan rakyat.
Demikian disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Junimart Girsang, dalam sebuah diskusi bertajuk "Imbangi Jokowi, Strategi DPR Percepat pembuatan Regulasi?", di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8).
Menurutnya, dari segi aspek legislasi, dari Fraksi PDI Perjuangan tentu ingin cepat menyelesaikan RUU dari pemerintah. Namun, DPR harus benar-benar mencermati secara detail dan mendalam terkait rencana pemindahan ibu kota tersebut.
"Kita tidak boleh diburu, DPR tidak perlu dipaksa untuk menyesuaikan, ya kami harus betul-betul mencermati secara cerdas Undang-Undang pemindahan ibu kota ini, kami tidak mau DPR disalahkan oleh rakyat nantinya," kata Junimart.
Anggota DPR Pertanyakan Anggaran 83.980 Posbankum Desa/Kelurahan
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
Komisi III Setujui dan Perjuangkan Tambahan Anggaran Polri Rp44,9 T
Menurutnya, tidak ada gunanya pembahasan RUU pemindahan ibu kota tersebut diburu-buru untuk selesai pada periode setelah sekarang. Mengingat, pemerintah tidak mencanangkan kapan pemindahan ibu kota tersebut dilakukan.
"Kalau kita bicara waktu, apakah munkin dalam periode ini selesai saya tidak yakin selesai. Jadi kalau ditanyakan apakah mungkin? Tidak mungkin bagi kami, kami harus mencermati RUU dari pemerintah nantinya dan hal mana yang harus kami di legislasi," tegasnya.
Keyword : Pemindahan Ibu Kota Kalimantan Timur DKI Jakarta DPR