Berkas Perkara Trio "Ikan Asin" Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 20/08/2019 14:28 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus vlog `ikan asin` dengan trio tersangka, Galih Ginanjar, Rey Utami dan juga Pablo Benu. Berkas tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menyebut, berkas tersebut sudah dikirim pada Agustus ini. Berkas tersebut saat ini masih diteliti jaksa penuntut umum (JPU).

"Untuk berkas sudah kita kirim ke jaksa penuntut umum ke Kejati," kata Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

"Belum-belum (ada balasan dari kejaksaan)," ujar Iwan.

Seperti diketahui, kasus tersebut muncul ke publik sesudah Galih mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq dengan ‘ikan asin’. Hal tersebut diungkap Galih saat diwawancara oleh Rey Utami yang diunggah dalam video YouTube ‘Rey Utami & Benua’ dengan konten ‘Mulut Sampah’.

Pernyataan mantan suami itu membuat Fairuz tersinggung dan sakit hati sehingga melaporkan Galih Ginanjar dan juga pasangan Rey Utami-Pablo Benua sebagai pemilik akun YouTube ‘Rey Utami & Benua’, ke Polda Metro Jaya

TERKINI
Penjelasan Kemendikdasmen Guru Honorer Tak Bisa Mengajar di Sekolah Negeri Saudi Kutuk Serangan Drone ke Bandara Internasional Khartoum Sistem PIP Bakal Diganti, Sekolah Bisa Usulkan Calon Penerima Blokade AS Mulai Lemahkan Kapasitas Produksi Minyak Iran