Jum'at, 16/08/2019 17:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Artis Rio Reifan ditangkap oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (13/8/2019), dirumahnya di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi. Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan, bahwa Rio mengkonsumsi barang narkotika tersebut disebabkan terjadi masalah dalam hidupnya.
"Alasan yang bersangkutan saat dituangkan di berita acara pemeriksaan (BAP), yang bersangkutan mengaku menggunakan narkoba karena ada permasalahan yang dihadapi dan pelarian terhadap masalah tersebut," kata Calvijn dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Selain itu, Rio ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8/2019) lalu. Polisi mengamankan barang bukti di antaranya sabu seberat 0,0129 gram, rokok dan dua buah korek.
Militer AS Kembali Serang Kapal di Pasifik Timur, Tiga Orang Tewas
Aboe Bakar: Tak Ada Sedikit Pun Niat Menghina dan Mendiskreditkan Ulama
Legislator PDIP Beri 5 Rekomendasi Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika
Dari hasil tes urine Rio dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Sementara, dua orang yang ditangkap bersamanya negatif narkoba.(
Keyword : Kabar Artis Rio Reifan Narkoba