Anies Diimbau Berlakukan Ganjil-Genap untuk Sepeda Motor

Kamis, 15/08/2019 18:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperluas area ganjil-genap kendaraan roda empat, tidak efektif dalam mengurai kemacetan di ibu kota.

Pasalnya, pengecualian sepeda motor yang tak terkena ganjil genap, akan mendorong masyarakat pengguna roda empat berpindah ke sepeda motor. Apalagi pertumbuhan kepemilikan sepeda motor di Jakarta mencapai lebih dari 1.800 per hari.

Selain itu, lanjut Tulus, pengecualian sepeda motor juga akan mengakibatkan polusi di Jakarta kian pekat dan makin polutif.

“Menurut data KPBB, sepeda motor berkontribusi paling signifikan terhadap polusi udara yakni 19.165 ton polutan/hari di Jakarta bersumber dari sepeda motor sebesar 44,53 persen, mobil sebesar 16,11 persen, bus sebesar 21,43 persen, truk sebesar 17,7 persen, dan bajaj sebesar 0,23 persen,” terang Tulus pada Kamis (15/8).

Karena itu, Tulus memandang seharusnya sepeda motor juga diberlakukan sama untuk ganjil-genap, setidaknya untuk jalan protokol seperti Jl. Sudirman, Jl. Thamrin, dan Jl. Rasuna Said.

“Apalagi selama ini pengguna sepeda motor belum pernah dibatasi sebagaimana pengguna roda empat,” ujar dia.

Tulus juga meminta Gubernur Anies tidak mengecualikan ganjil-genap untuk taksi daring (online). Menurut dia, taksi online pada dasarnya angkutan sewa khusus berpelat hitam, setara dengan kendaraan pribadi.

“Kecuali taksi online mau berubah ke pelat kuning,” kata Tulus.

TERKINI
Rusia akan Praktikkan Skenario Senjata Nuklir Taktis dalam Latihan Militernya Militer Israel Serukan Palestina untuk Mengevakuasi Warga Sipil Rafah Israel Menggerebek Kantor Al Jazeera setelah Perintah Penutupan Stasiun TV Lokalnya Israel Serang Rafah usai Hamas Mengaku Bertanggung Jawab atas Serangan Roket Mematikan