Rabu, 14/08/2019 05:17 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Luar Negeri mengeluarkan imbauan perjalan ke wilayah Hong Kong. Imbauan itu disampaikan setelah para demonstran Rancangan Undang-Undang Ekstradisi menduduki Bandara Internasional Hong Kong.
"Bagi yang merencanakan bepergian ke Hong Kong, agar mencermati perkembangan keamanan terakhir, termasuk melalui aplikasi safe travel Kemlu," tulis imbauan tersebut.
Dalam imbauan itu, Kemenlu juga meminta agar perjalanan yang sifatnya tidak mendesak, sebaiknya ditunda hingga situasi lebih kondusif.
"Bagi yang menetap di wilayah Hong Kong, agar tetap tenang dan waspada, menjauhi lokasi berkumpulnya massa, tidak terlibat dalam kegiatan politik setempat, serta senantiasa mengikuti imbauan dari otoritas setempat serta memantau informasi di laman FB KJRI Hong Kong," imbuhnya.
AS akan Berlakukan Pembatasan Visa Baru pada Pejabat Hong Kong
Penggemar di Hong Kong Kecewa, Lionel Messi Hanya Duduk di Bangku Cadangan
Cak Lontong Siap Meriahkan Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud di Hong Kong
"Dalam keadaan darurat, hotline KJRI Hong Kong dapat dikontak melalui Whatsapp nomor +852 6894 2799 / +852 6773 0466 / +852 5294 4184 atau melalui Tombol Darurat aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri RI," sambungnya.
Keyword : Kementerian Luar NegeriHong Kong