Penjelasan Polisi Atas Pencabutan Laporan ke Tersangka Kriss Hatta

Jum'at, 09/08/2019 19:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Laporan penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta, telah dicabut oleh Anthony Hillenaar yang merupakan korban dari kasus tersebut. Meski laporan itu sudah dicabut, artis yang pernah berseteruh dengan Billy Syahputra itu belum bebas karena pihak Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mempelajari pencabutan laporan oleh Anthony.

“Dari Korban atau pelapor dari kasus penganiayaan Kriss Hatta itu mengajukan pencabutan pelaporan ke Resmob, Resmob kan baru menerima surat. Nanti akan dipelajari seperti apa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (09/08/2019).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Anthony Hillenaar melaporkan Kriss Hatta terkait kasus penganiayaan yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Penganiayaan berawal dari cek-cok antara teman korban dengan Kriss Hatta, dimana saat itu korban dating untuk melerai, namun dalam usaha melerai korban justru mendapat penganiayaan dari Kriss Hatta sehingga mengalami luka.

Kriss Hatta juga sempat membeli seekor sapi limosin yang niatnya akan dikurbankan pada Lebaran Idul Adha 2019. Kriss membeli sapi tersebut, ketika dirinya masih belum di tahan di Polda Metro Jaya.

TERKINI
Palace dan Juventus Jajaki Peluang Tukar Guling Mateta-Jonathan Savinho Resmi ke Spurs, Pakai Nomor Punggung Legendaris Martinelli Siap Hengkang, Arsenal Bidik Winger Brasil Drama Transfer Alvarez, Chelsea Muncul sebagai Peminat Anyar