Jum'at, 09/08/2019 17:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Subdit 2 Harda (Harta, Benda dan Bangunan Tanah) Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dengan Penipuan sindikat jual beli rumah mewah dengan modus notaris palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa korban V ditipu mencapai Rp 15 Miliar oleh para pelaku DH, DR, dan S.
"Dalam kasus ini, korbannya dengan inisial V ingin menjual rumahnya seharga Rp15 Miliar di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Argo dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
Sri Lanka Tangkap Sembilan WN China, Diduga Selundurkan Alat Scam
Dua Kasus Ini Bikin Warga Jepang Rugi Rp35 Triliun sepanjang 2025
Kamboja Tutup 190 Pusat Penipuan Online dalam Operasi Besar
Argo juga menyebut para pelaku memiliki perannya masing - masing untuk melakukan penipuan terhadap korban.
“Pelaku DH adalah residivis dalam kasus yang sama di Polres Tangerang Selatan dan telah Vonis 2 Tahun, pelaku DR berperan sebagai Notaris Dr. H. Idham, dan S bereperan yang meyakinkan korban untuk menjual rumahnya,” ujar Argo.
Atas perbuatannya tersebut, dikenakan pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Keyword : Rumah MewahArgo YuwonoPenipuan