Pengendara Motor Aman dari Aturan Ganji Genap

Rabu, 07/08/2019 14:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Perluasan ganjil-genap di 16 titik Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat (4) saja. Dinas Perhubungan DKI sendiri telah menghkaji terkait kendaraan roda dua (2) motor. Dan hasil kajiannya, motor tetap bebas dari aturan ganjil-genap Jakarta.

“Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganji-genap. Masih tetap sama dengan sebelumnya ya,” tegas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Seperti diketahui, Dinas Perhubungan DKI telah memperluas peraturan ganjil-genapo untuk roda 4 di Jakarta. Dan beberapa perluasan itu akan segera dilaksanakan atau diuji coba terlebih dulu sesuai dengan aturan yang ada.

Rute baru ini disosialisasi mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019. Dan berikut penambahan lokasi di 16 titik di DKI.

1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit

5. Jl Sisingamangaraja
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati sampai simpang Jl TB Simatupang

8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya

12. Jl Pramuka
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gn Sahari

TERKINI
China Siapkan UU Baru untuk Perketat Pemberantasan Korupsi Lintas Negara Laut Dunia Cetak Rekor Suhu Tertinggi, Agustus Justru Makin Panas Suhu Laut Dunia Cetak Rekor, El Nino Dorong Pemanasan Makin Ekstrem Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla hingga Izin Usaha Dibekukan