Pengusutan Dugaan Korupsi PT KBN Tersendat, Ada Apa Dengan KPK?

Rabu, 07/08/2019 07:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) membuat Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi curiga.

"Ada apa dengan KPK?," kata Uchok kepada wartawan, Rabu (7/8/2019).

Ucok menuturkan, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pernah menyampaikan akan mendalami dugaan korupsi di PT KBN setelah menerima laporan dari Front Masyarakat Anti Korupsi (Front MAKI).

Bahkan bukan hanya Front MAKI, laporan juga disampaikan Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Jakarta Utara terkait dugaan korupsi yang sama ke KPK. Tapi sampai saat ini, Ucok belum melihat ada pemeriksaan kepada Dirut KBN Sattar Taba yang diduga terlibat korupsi Rp7,7 miliar di KBN.

"Maka wajar kemudian rakyat curiga kepada KPK. Jangan- jangan kasus dugaan korupsi PT KBN sebesar Rp.7.7 miliar dan 20 kasus lain dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.64.1 miliar macet ditangan komisioner KPK," tegas Ucok.

Menurut Ucok, KPK sebagai lembaga penegak hukum mestinya menindaklanjuti jika ada laporan tentang dugaan korupsi, termasuk di KBN. 

"KPK jangan jangan main-main dengan dugaan korupsi KBN," imbuhnya.

Kordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA) Adri Zulpiant juga mempertanyakan komitmen komisioner KPK dalam mengusut dugaan korupsi PT KBN.

Adri pun meminta Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih untuk mencoret calon pimpinan KPK yang ikut seleksi Alexander Marwata dan Laode Muhammad Syarif, karena pekerjaan mereka dalam pemberantasan korupsi diragukan.

Hal ini bisa dilihat dari kasus korupsi KBN yang dilaporkan ke KPK, diduga masih ditahan mereka dan belum dilanjutkan.

"Sebaiknya KPK segera melanjutkan kasus dugaan korupsi di KBN dan jangan takut diintervensi oleh orang kuat, karena orang kuat tersebut sudah semakin tua dan sebentar lagi pensiun," kata Andri tanpa membeberkan nama orang kuat yang dimaksud.

TERKINI
Luhut Tegaskan Tanpa Nikel RI Pasar Mobil Listrik Amerika Terpuruk KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan DPR Dukung Rencana Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar