Enam Tersangka Pencucian Uang di MA, Terancam 20 Tahun Kurungan

Jum'at, 02/08/2019 18:33 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Para tersangka bernama Andi, Riswan, Agus, Eko, Suwardi, dan Sarman. Mereka semua mempunyai perannya masing-masing dalam menjalani aksinya.

Andi berperan sebagai pimpinan yang mengatur aksi, Riswan, Agus, dan Eko mencari dokumen korban dari website MA atau PN.
Selanjutnya, Suwardi dan Sarman yang menyiapkan rekening untuk menerima uang transfer dari korban.

"Mereka mencari data korban yang sedang mengajukan gugatan di website MA dan PN. Mereka mencari data perusahaan atau perseorangan. Setelah mendapatkan data korban, mereka mempelajarinya," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Argo manambahkan, tersangka Andi menghubungi korban dengan mengaku sebagai panitera senior MA atau PN. Dia menawarkan jasa untuk mengurus gugatan korban dengan syarat mengirimkan sejumlah uang.

"Dia meminta imbalan, bahkan pernah meminta Rp 1 miliyar. Ada korban yang diminta mengirimkan uang muka sebesar Rp 230 juta melalui transfer. Korban yang dihubungi pun ada yang tertipu, tapi ada juga yang enggak tertipu," ujar Argo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan atau z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

TERKINI
Baru Hadir Pertama Kali di Met Gala 2024, Bintang Baywatch Pamela Anderson Tampil Polos Met Gala 2024, Sarah Jessica Parker Tampil dengan Ciri Khasnya Headpiece Unik Jadi Ketua Met Gala 2024, Zendaya Beri Penampilan Dramatis dengan Gaun Merak Met Gala 2024, Inilah Penampilan Kecantikan Putri Tidur ala Kendall Jenner