Selasa, 30/07/2019 17:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Hakim Tunggal Achmad Guntur, SH, hari ini Selasa (30/07/2019) membacakan putusan sidang prapeadilan terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal oleh Kivlan Zen. Majelis Hakim menolak permohonan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan, dinyatakan tidak beralasan dan oleh karena itu permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya,” demikian kata Achmad saat membacakan putusan sidang praperadilan Kivlan, di Jakarta, Selasa (30/07/2019).
Diberitakan sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap Kivlan Zen bermula pada 29 Mei 2019, usai memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri.
Legislator PDIP: Penolakan Ibu Hamil di Empat RS Papua Pelanggaran Berat
MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Vonis 18 Tahun Penjara Inkrah
Kanada Tolak 74 Persen Pemohon Izin Belajar dari India
Setelah giat tersebut Kivlan langsung ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya dan dijadikan tersangka.
Kivlan juga sempat menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena merasa tidak terima dengan status tersangka yang disangkakan Polisi kepadanya.
Keyword : Kivlan ZenDitolak