Kamis, 25/07/2019 13:50 WIB
Washington, Jurnas.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memveto tiga resolusi Kongres, yang melarang AS bertransaksi penjualan senjata bernilai miliaran dolar ke sejumlah negara, termasuk Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA), yang berkontribusi pada perang di Yaman.
"Resolusi itu akan melemahkan daya saing global Amerika, dan merusak hubungan penting kami dengan sekutu dan mitra," kata Trump dilansir dari Channel News Asia, pada Kamis (25/7).
Ini merupakan ketiga kalinya Presiden Trump menggunakan hak vetonya untuk membatalkan hasil Kongres, sejak pertama kali menjabat pada 2017 lalu.
Bulan ini, Kongres melayangkan teguran untuk Trump, karena pemerintah AS mengambil langkah luar biasa dengan menyetujui penjualan senjata, tanpa persetujuan legislator.
AS Kawal Puluhan Kapal Dagang Lintasi Selat Hormuz
Iran Bersihkan 50 Akses Terowongan Setelah Serangan AS-Israel
Menlu: Iran dan AS Masih Saling Kirim Pesan
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menilai kebijakan itu diambil dalam kondisi darurat, yang disebabkan oleh musuh bebuyutan Arab Saudi, yakni Iran.
Namun anggota parlemen, termasuk beberap Senat Partai Republik menegaskan bahwa tidak ada alasan yang sah untuk menghindari Kongres, yang memiliki hak menolak penjualan senjata.
Keyword : Amerika Serikat Penjualan Senjata Kongres