Kamis, 25/07/2019 13:06 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Setelah buron selama setahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan kanan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga, Kamis (25/7) pagi.
Umar merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang telah ditetapkan KPK sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 24 Juli 2018 atau setahun lalu.
"Pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap seorang yang masuk DPO dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara yaitu UMR (Umar Ritonga)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Kamis (25/7).
Febri mengatakan, Umar ditangkap tim KPK di rumahnya di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Menurutnya, dalam proses penangkapan, tim KPK dibantu anggota Polres Labuhanbatu. Pihak keluarga hingga Lurah setempat juga koperatif dalam proses penangkapan terhadap Umar.
KPK Cecar Petinggi PT Taspen Soal Pengelolaan Investasi Rp1 Triliun
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli
Dewas KPK Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
"UMR segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," kata Febri.
Status buron ditetapkan lantaran Umar yang menyandang status tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tak kunjung menyerahkan diri meski berulang kali diultimatum Lembaga Antikorupsi. KPK berharap penangkapan Umar ini menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap koperatif dan tidak mempersulit proses hukum.
"KPK berharap penangakapan DPO ini menjadi pembelajaran bagi pelaku lain untuk bersikap koperatif dan tidak mempersulit proses hukum. Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi," katanya.
Keyword : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu KPK