Kamis, 25/07/2019 12:13 WIB
Jakarta, Jurnas.com - DPR resmi menyetujui pemberian amnesti kepada terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun oleh Presiden Jokowi.
Sebelum diketok dalam rapat paripurna DPR, Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik membacakan hasil keputusan Komisi III terkait persetujuan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril.
"Setelah mendengar pandangan dari pemerintah, Komisi III dengan kedepankan musyawarah mufakat dan pandangan fraksis secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada presiden agar Baiq Nuril dapat diberikan amnesti. Bulat sepuluh fraksi menyetujuinya secara aklamasi," kata Erma, dalam rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (25/7).
Setelah mendengar laporan dari Komisi III DPR, Wakil Ketua DPR Utut Adianto menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat Paripurna DPR.
Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas Relokasi Warga Gunung Ruang
May Day 2024, Jokowi: Kita Teruskan Semangat Juang Buruh
Presiden Jokowi down saat Gol Timnas dianulir wasit
"Perkenankan saya menanyakan kepada dewan apakah laporan komisi III DPR tentang pertimbangan atas pemberian amnesti kepada Baiq Nuril, dapat disetuji?" tanya Utut saat memimpin rapat.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang dilanjutkan ketok palu pertanda persetujuan pemberian amnesti.
Keyword : Amnesti Baiq Nuril Paripurna DPR Presiden Jokowi