Rabu, 24/07/2019 16:56 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui pertimbangan atas pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun oleh Presiden Jokowi.
Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno di internal komisi yang membidangi hukum itu, seluruh fraksi menyetujui pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril.
"Setelah melakukan rapat pleno, setelah diputus menyepakati secara aklamasi dapat menyetujui amnesti kepada saudara Baiq Nuril," kata Aziz, saat memimpin rapat pengambilan keputusan amnesti terhadap Baiq Nuril, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/7).
Putusan itu diambil setelah mendengar pandangan dari pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Prabowo Perintahkan Menkum Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Martin Tumbelaka Puji Terobosan KY dalam Seleksi Hakim Agung
Komitmen Komisi III Buka Ruang Aspirasi terhadap Persoalan Hukum Indonesia
Selanjutnya, kata Aziz, putusan atas pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril oleh Presiden Jokowi akan dibawa dalam rapat Paripurna DPR, Kamis (25/7).
"Putusan ini akan segera kami bawa ke Paripurna, kami akan segera masukkan ke Bamus untuk bisa dibacakan paa rapat Paripurna DPR besok," kata Aziz.
Keyword : Amnesti Baiq NurilKomisi III DPR