Selasa, 23/07/2019 13:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka meyakini seluruh anggota DPR menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang terjerat kasus UU ITE.
Rieke yang sejak awal konsisten mengawal kasus Baiq mengatakan, kasus ini bukan saja persoalan perbedaan politik, melainkan masalah keadilan dan kemanusiaan.
"Insyaaallah dikabulkan. Karena ini bukan saja persoalan perbedaan partai politik, tapi saya yakin seluruh kawan-kawan DPR bahkan di Komisi III juga berjuang bersama Ibu Baiq Nuril," kata Rieke, sebelum mengikuti rapat Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/7).
"Karena ini persoalan keadilan dan kemanusiaan yang memang menjadi kewajiban kami anggota DPR untuk bisa memperjuangkannya," lanjutnya.
Komisi III Dukung Pembangunan Lapas di Babel: Solusi Overkapasitas Selain Restorative Justice
Sahroni Kecam Oknum Polisi Lecehkan Anak di Bawah Umur: Pecat dan Pidanakan
Komisi III Apresiasi Gerak Cepat Densus 88 Bekuk Terduga Teroris di Poso
Rieke menjelaskan, kasus yang menerpa Baiq Nuril demi keadilan hukum dan masa depan Indonesia. Ia berharap, agar kasus yang menimpa Baiq Nuril tidak terulang.
"Karena ini bukan saja soal Baiq Nuril tapi juga soal Rafi dan perempuan lain, anak-anak lain dan intinya untuk masa depan Indonesia yang lebih baik supaya tidak terulang lagi," tuturnya.
Keyword : Baiq NurilRieke Diah PitalokaKomisi III