Pasal dan Ancaman Hukuman Untuk Nunung CS

Senin, 22/07/2019 18:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Terkait kasus narkoba yang diderita artis komedian senior Tri Retno Prayudati alias Nunung, Polisi menyebut Nunung sudah menggunakan sabu selama 20 tahun. Nunung dan Suami Julian Jan Sambiran dijerat dengan Pasal berlapis dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan dalam perkara tersebut, pasangan suami istri itu disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 127 Undang-undnag RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika.

"Pidana ancaman diatas 5 tahun," ungkap Argo Polda Metro Jaya, Jakata Selatan, Senin (22/7/2019).

Argo juga mengatakan jeratan Pasal berlapis itu, lantaran Nunung dan suaminya itu dinilai sudah mengkonsumsi narkotika sejak lama. Tercatat, pasangan suami istri itu mengenal dunia hitam narkotika sejak tahun 20 tahun lalu meski sempat berhenti.

"Mulai mengkonsumsi narkoba sejak 20 tahun lalu tapi sempat off dan baru mengkonsumsi lagi bulan Maret," kata Argo.

Diberitakan sebelumnya, Nunung ditangkap di kediamannya kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Jumat (19/07/ 2019) karena menggunakan narkoba jenis sabu.

Pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka July Jan Sambiran (suami Nunung), Tri Retno Prayuda (Nunung) dan Hadi Moheriyanto (Hery).

Dari tempat kejadian perkara (TKP) polisi berhasil menemukan barang bukti satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua plastik klip kecil bekas bungkus sabu, sedotan plastik, bong, potongan pecahan pipet kaca, dan korek api.

TERKINI
KPK Bakal Periksa Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Pekan Depan Dewas KPK Putuskan Etik Nurul Ghufron Pekan Depan Timberwolves Paksa Nuggets Hingga Gim Ketujuh Hari Ini, Emas Antam Anjlok Rp11.000