Nunung, Suami dan Kurir Ditahan Penyidik Polda Metro

Senin, 22/07/2019 15:26 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Pelawak Senior Tri Retno Prayudati alias Nunung, Polisi menyebut Nunung akan menjalani penahan 20 hari kedepan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa NN dan JJ dan HM alias TB akan menjalani penahan 20 hari kedepan.

"Dilakukan penahanan untuk dua puluh hari ke depan," kata Argo kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).
Argo juga menyebut bahwa kepada ketiga tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis.

“Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 127 Undang-undnag RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika,” ujar Argo.

Diberitakan sebelumnya, Nunung ditangkap di kediamannya kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Jumat (19/07/ 2019) karena menggunakan narkoba jenis sabu.

Pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka July Jan Sambiran (suami Nunung), Tri Retno Prayuda (Nunung) dan Hadi Moheriyanto (Hery).

Dari tempat kejadian perkara (TKP) polisi berhasil menemukan barang bukti satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua plastik klip kecil bekas bungkus sabu, sedotan plastik, bong, potongan pecahan pipet kaca, dan korek api.


TERKINI
Perekonomian Indonesia Mampu Tumbuh Posiitif Imbas Ekonomi Domestik Meningkat Liverpool Umumkan Berpisah dengan Thiago Alcantara Gallagher Tak Tertarik Pindah ke Klub Liga Inggris Akhir Sesi, IHSG Menguat 70 Poin