Senin, 22/07/2019 09:40 WIB
Beijing, Jurnas.com - Kementerian Perdagangan China akan mengenakan bea anti dumping untuk produk baja nirkarat yang diimpor dari Indonesia.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Senin (22/7) itu, pemberlakuan bea anti dumping juga berlaku untuk baja yang diimpor dari Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan.
Dikutip dari Reuters, tarif anti dumping yang berlaku untuku billet stainless steel, dan plat stainless steel canai panas telah ditetapkan masing-masing 18,1 persen dan 103 persen di perusahaan Uni Eropa dan tiga negara Asia.
Kebijakan baru ini akan berlaku efektif mulai 23 Juli mendatang, pasca penyelidikan anti dumping pada Juli tahun lalu.
Korban Tewas Banjir Nepal Tembus 1.385 Orang, Ribuan Lainnya Masih Hilang
Mahfuz Sidik Prediksi akan Terjadi Perang Dingin antara AS dan China
10 Hari Terjebak, Warga China Ditemukan Selamat dari Banjir Bandang Nepal
Bea anti dumping adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor, di mana harga ekspor dari barang tersebut menjadi lebih rendah dari harga normal.
Keyword : Anti DumpingBaja IndonesiaChina