Senin, 22/07/2019 09:40 WIB
Beijing, Jurnas.com - Kementerian Perdagangan China akan mengenakan bea anti dumping untuk produk baja nirkarat yang diimpor dari Indonesia.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Senin (22/7) itu, pemberlakuan bea anti dumping juga berlaku untuk baja yang diimpor dari Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan.
Dikutip dari Reuters, tarif anti dumping yang berlaku untuku billet stainless steel, dan plat stainless steel canai panas telah ditetapkan masing-masing 18,1 persen dan 103 persen di perusahaan Uni Eropa dan tiga negara Asia.
Kebijakan baru ini akan berlaku efektif mulai 23 Juli mendatang, pasca penyelidikan anti dumping pada Juli tahun lalu.
Mobil Listrik Asal China Kalahkan Tesla di Eropa
Khawatir Sanksi AS, Bank Besar China Batasi Pembayaran Transaksi Perusahaan ke Rusia
Pekan Ini China Bakal Luncurkan Misi Bulan Selama 53 Hari
Bea anti dumping adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor, di mana harga ekspor dari barang tersebut menjadi lebih rendah dari harga normal.
Keyword : Anti DumpingBaja IndonesiaChina