China Kenakan Bea Anti Dumping untuk Baja Indonesia

Senin, 22/07/2019 09:40 WIB

Beijing, Jurnas.com - Kementerian Perdagangan China akan mengenakan bea anti dumping untuk produk baja nirkarat yang diimpor dari Indonesia.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Senin (22/7) itu, pemberlakuan bea anti dumping juga berlaku untuk baja yang diimpor dari Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan.

Dikutip dari Reuters, tarif anti dumping yang berlaku untuku billet stainless steel, dan plat stainless steel canai panas telah ditetapkan masing-masing 18,1 persen dan 103 persen di perusahaan Uni Eropa dan tiga negara Asia.

Kebijakan baru ini akan berlaku efektif mulai 23 Juli mendatang, pasca penyelidikan anti dumping pada Juli tahun lalu.

Bea anti dumping adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor, di mana harga ekspor dari barang tersebut menjadi lebih rendah dari harga normal.

TERKINI
Sweater `Buluk`Kim Kardashian Dianggap tak Matching dengan Gaun Glamor Met Gala 2024 Protes Perang Israel di Gaza, Bendera Palestina Berkibar di Kampus-kampus Spanyol Sibuk Bantu Banjir di Brasil, Gisele Bundchen Absen di Met Gala 2024 Victoria Beckham Rancang Gaun Renda Phoebe Dynevor di Met Gala 2024