Kamis, 18/07/2019 16:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Susunan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) julid IV dinilai melanggar Undang-Undang (UU). Sebab, dari kelima pimpinan KPK tidak terdapat dari unsur penuntut umum dan penyidik.
Ketua KPK Jilid II, Antasari Azhar mengatakan, susunan pimpinan KPK sekarang melanggar UU No 30 Tahun 2002 pasal 21 ayat 5 yang disebutkan bahwa komisioner KPK terdiri dari lima orang itu harus ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik.
"Saya jujur, saya berani mengatakan hari ini, bahwa KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar Undang Undang. Kalau tidak ada hanya ada unsur penuntut umum saja berarti melanggar Undang-Undang. Nah yang sekarang saya mau tanya, unsur jaksa siapa? ada ngga yang berlima itu, berartikan sudah melanggar Undang-Undang, ini pesan saya untuk ibu Yenti jangan sampai terjadi lagi," kata Antasari, dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni”, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/7).
Dalam kesempatan itu, Antasari meminta awak media mempertanyakan kepada Komisi III DPR terkait lolosnya kelima pimpinan KPK tersebut. Ia berharap, pemilihan pimpinan KPK jilid V tidak terjadi lagi pelanggaran UU.
Komisi III Minta Polisi Usut Semua Pihak Terkait Bus Maut Trans Putera Fajar
Komisi III DPR Harap Kasus TPPU Panji Gumilang Diusut Tuntas
Komisi III DPR Harap Kasus TPPU Panji Gumilang Diusut Tuntas
"Tanya saja DPR, kenapa bisa lolos. Mereka yang membuat UU, tapi kenapa bisa lolos," kata Antasari menjawab pertanyaan wartawan terkait pemilihan pimpinan KPK jilid IV itu.
Keyword : Pansel Capim KPKKomisi III DPR